Al Fashdu

Tentang Terapi Al-Fasdhu (Totok Darah)
(Pengobatan Sunnah Yang Terlupakan)



Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar.


Dalam Shohih Bukhori,  Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:


“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu - Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori).



Rujukan Pengobatan Al-Fasdhu: 


Cara kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah kapiler (pembuluh darah kecil). 

Al Fashdu sangat efektif untuk mengurangi kadar kolesterol, asam urat, gula darah, darah tinggi, dan materi lain yang berbahaya bercampur bersama darah yang ada di dalam pembuluh darah.

Thibbun Nabawy (Ibnul Qoyyim, hal. 79-82)


Adapun manfaat bekam diantaranya adalah membersihkan permukaan tubuh secara lebih baik daripada al fashdu.
 

Al Fashdu lebih baik untuk membersihkan bagian tubuh yang lebih dalam. Sementara bekam mengeluarkan darah kotor dari bawah kulit
 

Penulis menegaskan bahwa bekam dan Al Fashdu keduanya berbeda aplikasinya pada setiap zaman, tempat, umur dan kondisi badan.

Negeri yang panas, suhu yang panas, waktu yang panas, yang mana kondisi orangnya sangat panas, maka bekam lebih baik daripada Al Fashdu.


Karena darah mereka panas, meluap dan mengalir keatas tubuh bagian bawah kulit, sehingga proses bekam dalam mengeluarkan darah kotor tidak bisa dikeluarkan dengan Al Fashdu.


Oleh karena itu bekam lebih berkhasiat pada anak-anak dibandingkan Al Fashdu, demikian juga bagi mereka yang tidak tahan menjalani Al Fashdu.
 

Kalangan tabib juga menegaskan bahwa di negri-negri panas, bekam lebih bermanfaat daripada Al Fashdu. Namun disarankan untuk melakukannya di pertengahan bulan atau sesudah pertengahan bulan.

Secara umum, pada tanggal seperempat akhir tiap bulannya, itulah yang terbaik. Karena pada awal bulan, darah belum bergejolak dan belum meningkat. Dan pada akhir bulan, darah sudah tenang kembali. Dan dipertengahan bulan atau setelahnya beberapa hari, darah berada pada puncaknya.
 

Penulis Al Qonun berkata, dianjurkan bekam bukan pada awal bulan, karena komposisi unsur-unsur darah belum bergejolak pada saat itu, juga bukan pada akhir bulan, karena pergolakan darah sudah berhenti.
Tetapi yang benar adalah dipertengahan bulan, ketika komposisi unsur-unsur darah dan frekuensinya meningkat tajam, sesuai dengan memuncaknya cahaya bulan.

Thibbun Nabawy (Ibnul Qoyyim, hal. 79-82)
  • Tidak boleh dilakukan pada anak kecil, kecuali dalam keadaan darurat dan harus seizin kedua orangtuanya atau walinya
  • Tidak boleh juga dilakukan pada orang yang sudah tua renta, juga pada budak kecuali seizin majikannya.
  • Jika urat vena-nya cukup tipis, maka dilakukan fashdu dengan cara memanjang (arah membujur/vertikal).
  • Jika al-fashdu dilakukan pada anak kecil atau orang kurang waras (gila), maka fashdu harus dilakukan tidak terlalu lebar (goresan kecil).
  • Jika al-fasdhu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah, maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan. Perlu diketahui bahwa al-fashdu di bawah lidah dan mata itu sangat rawan sekali sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
  • Dianjurkan untuk mengikat tali pada paha pada saat hendak melakukan al-fashdu pada lutut.
  • Untuk urat pinggang (sciatica) dilakukan al-fashdu melalui sendi pinggul  & dilakukan secara memanjang.
  • Sebelum melakukan al-fashdu, diharuskan membersihkan mengosongkan perut atau dengan pencahar enerma (pencahar lewat dubur) ringan.
  • Al-fashdu harus dilakukan di awal siang, saat di mana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya dan panas sedang mereda.
  • Tidak boleh dilakukan pada orang yang lambung dan liver dalam kondisi lemah, orang yang sangat kurus dan lemah.
  • Jumlah urat-urat yang biasa di fashdu pada tubuh seseorang terdapat 33 urat vena, yang diantaranya terdapat di kedua tangan, kedua kaki & yang lainya.
Manfaat dan Tempat-tempat yang Biasa Dilakukan al-Fashdu :
  • Pada urat al-ak-hal (vena di tengah hasta tempat disuntik (medial arm vein/vena cubiti mediana) bermanfaat bagi penyakit (otot) leher dan tulang rusuk bagian bawah dekat perut.
  • Pada urat al-qiifal di atas (hasta), maka sangat bermanfaat bagi orang yang mimisan.
  • Pada urat vena basilic (pembuluh vena sambungan dari vena cubiti mediana)  di bawahnya terdapat al-ak-hal sangat bermanfaat bagi limpa atau liver.
  • Pada urat vena basilic bagian dalam sangat bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit paru-paru dan sesak nafas.
  • Pada urat dahi sangat bermanfaat untuk sakit kepala, khususnya sakit bagian belakang kepalanya. Juga bermanfaat untuk pusing atau penyakit mata.
  • Pada urat pelipis sangat bermanfaat bagi jerawat dan penyakit borok pada kepala dan sakit migrain.
  • Di bawah lidah sangat bermanfaat bagi kulit kepala.
  • Pada urat yang terletak pada sudut kelopak mata luat (dekat pelipis) dilakukan karena sakit mata yang disebabkan oleh gatal-gatal dan radang mata.
  • Pada urat telinga sangat bermanfaat bagi sakit mata dan luka bakar yg terdapat di kedua pipi, juga sariawan di bibir, gatal-gatal, bintik-bintik (jerawat) dihidung (komedo).
  • Al-fasdhu di bawah lidah bermanfaat bagi sakit tenggorokan jika berlangsung lama.
  • Al-fasdhu di tengkuk bermanfaat bagi rasa sakit di kepala dan juga dari sumbatan yang terjadi karena banyaknya darah (yang menggumpal).
  • Al-fashdu pada urat kedua kaki & urat di bagian dalam lutut bermanfaat bagi rasa sakit ginjal dan juga peradangannya.
  • Al-fasdhu pada urat vena sepanjang sendi pinggul bermanfaat bagi sakit kedua pangkal pah. Sedangkan al-fasdhu di urat-urat kedua punggung telapak kaki bermanfaat bagi sakit ‘irqunnasa (penyakit pegal pada pinggang (sciatica).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
 

“Mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam : ‘Setiap  penyakit itu pasti ada obatnya,’ sebagai upaya untuk memperkuat jiwa orang yang sakit sekaligus dokter yang menanganinya. Beliau memerintahkan untuk menyelidiki serta mencari obat tertentu. 

Sebab, orang yang sakit jika menyadari adanya obat yang dapat menghilangkan penyakit yang dideritanya itu, maka hatinya akan menggantungkan harapan pada kesembuhan dan sirnalah api keputus-asaan. Hingga akhirnya terbuka  baginya pintu harapan. Jika jiwanya kuat, maka bangkitlah pula semangat instingnya, dan itulah yang menjadi sebab munculnya roh/jiwa hewani, nabati, dan alami. Jika roh/jiwa telah menguat, maka menguat pula seluruh kekuatan yang menyangganya sehingga berhasil menundukkan dan mengusir penyakit.

Demikian juga dengan dokter jika dia mengetahui bahwa penyakit tersebut ada obatnya, maka menguatlah semangatnya untuk mencari dan mendapatkan obat itu. Penyakit badan itu sama dengan penyakit hati. Allah tidaklah membuat penyakit bagi hati, melainkan pasti Dia buatkan penyembuh sebagai lawannya. Oleh karena itu, jika pasien sakit itu mengetahui obat tersebut lalu ia menggunakan obat tersebut dan tepat dengan penyakit hati yang dideritanya, maka dengan izin Allah dia akan sembuh. { Zaadul Ma’aad(IV/17)}


Sebelum membahas perbedaan antara Fashdu dan Donor darah, kita harus tahu persamaannya dulu .

Fashdu dan donor darah sama-sama  termasuk tindakan flebotomi (menyobek/membelah pembuluh darah vena) bukan fleboktomi (memotong pembuluh darah vena).

Tujuannya sama-sama mengeluarkan darah.


APA ITU VENA  ?

Dalam tubuh kita darah bertugas sebagai  alat angkut (alat transportasi) oksigen, karbondioksida,nutrisi,sampah-sampah pengolahan nutrisi (sampah metabolisme),kuman,virus dll. Darah beredar ke seluruh tubuh dalam suatu "pipa" yang disebut PEMBULUH DARAH.

Berdasarkan jenis muatannya pembuluh darah ada 2 macam:

  • Pembuluh darah arteri 
  • Pembuluh darah vena
Arteri berisi nutrisi dan oksigen yg diperlukan oleh sel-sel tubuh melaksanakan tugasnya. Makanya darah yang ada dalam arteri disebut DARAH BERSIH.

Vena berisi karbondioksida, sampah metabolisme dan unsur-unsur lain yang harus dibuang dari tubuh. Makanya darah yang ada dlm vena disebut DARAH KOTOR.

Fashdu dan Donor darah sama-sama dilakukan padd pembuluh darah vena sehingga darah yg diambil/dibuang sama-sama darah kotor.

Fashdu sudah dikenal sejak jaman kedokteran kuno. Sudah berabad-abad  tahun yang lalu. Sedangkan donor darah baru di kenal setelah ada kedokteran modern.

Darah yang keluar lewat fashdu HARUS DIBUANG  karena begitu keluar darahnya langsung  kontak dengan udara sehingga darah tersebut tidak steril dan membeku/menggumpal.

Darah donor keluar dari tubuh tapi langsung masuk kantong khusus yang STERIL dan berisi larutan pengencer darah  sehingga darahnya tidak  beku dan bisa *DIPROSES UNTUK KEPERLUAN LAIN*.

Darah utk donor cuma diambil dr vena yg ada di siku bagian dalam. Sedangkan fashdu bisa di ambil di vena2 tertentu berdasarkan keluhan dan diagnosa praktisi.

Jumlah darah yg diambil utk donor minimal 250 ml, max 350 ml sedangkan jumlah darah fashdu tergantung kebutuhan sampai pasen merasa keluhannya hilang.  Kadang cukup 10 ml sj tp kadang sampe 400ml.

Pelaksanaan donor bisa pagi siang malam asal pendonor memenuhi syarat kesehatan setelah dicek tensi,hb,kekentalan darah,cukup tidur dll.

Pelaksanaan fashdu saat ada keluhan. Dalam kondisi tertentu kita tdk perlu melihat waktu pagi siang atau malam utk menyelamatkan jiwa pasen.

Jarak waktu donor darah ke waktu donor darah berikutnya disesuaikan dg umur (maksimum) sel darah merah yaitu sekitar 120 hr atau 4 bulan.

Jarak waktu fashdu dgn waktu fashdu berikutnya tergantung keluhan pasen/klien krn umur sel darah merah bisa mengalami prematur aging jika muatan sampahnya metabolismenya terlalu banyak (melebihi batas normal).